Dear Pengguna OS, Sadarkah Anda Selama Ini?

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, asshalatu wassalamu ‘ala rasulillah. Rabbisyrahli sadri wayassirli amri, wahlul ‘uqdatammillisani yafqahu qauli. Aamiin ya rabbal ‘alamin. Selamat datang di website LABKOMMAT. Mimin kembali lagi nih, kali ini mimin ingin berbagi informasi kepada teman-teman tentang apa itu OS dan sekaligus mengungkap fakta tentang OS yang “mungkin” sebagian besar pengguna komputer/laptop/notebook belum mengetahuinya.

Operating System (OS) atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Sistem Operasi merupakan sebuah perangkat lunak yang tak terpisahkan dari sebuah Hardware dan Software. Selain fungsi utamanya sebagai pengatur sumber daya, OS juga sangat penting untuk pengguna (brainware), karena tanpa OS, pengguna tidak dapat menjakankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program booting saja.

OS yang paling dikenal oleh masyarakat sekarang ini adalah Windows dan Macintosh. Windows pasti sudah familiar dan dikenal oleh teman-teman, kan? Produk dari perusahaan Microsoft ini sudah familiar dan bahkan “bersahabat” dengan masyarakat di Indonesia. Jenis-jenis windows yang sudah  familiar  digunakan  seperti Windows  XP,  7,  8,  8.1  dan  yang  terbaru  ada Windows  10. Bagaimana dengan Macintosh? Ya, Macintosh atau lebih sering disebut Mac ini merupakan jenis OS yang dikeluarkan oleh Perusahaan Apple. Ada pula jenis OS lain yang disebut Linux. Linux merupakan jenis OS yang masuk dalam kategori Open Source Software (OSS) milik Linux Coorps yang dapat digunakan secara gratis.

Setelah membaca beberapa artikel dan website di google, mimin dapat banyak info nih tentang OS. Misalnya saja tentang harga lisensi OS, update-update dari fitur-fitur sebuah OS, dan Crack dari sebuah OS. Namun, mimin pernah dapat ulasan di beberapa website tentang “Windows Crack”, bahkan di youtube, mimin pernah nonton cuplikan video tentang “Hukum Menggunakan Software Bajakan”, mimin sempat kaget dan sempat muncul banyak pertanyaan di benak mimin tentang hal tersebut. Miris, setelah membaca dan menelusuri tentang ulasan-ulasan tersebut, ternyata OS WINDOWS adalah produk yang paling banyak bajakannya.

Software bajakan merupakan perangkat lunak komputer yang diperoleh melalui cara yang ilegal seperti cracking. Cracking adalah kegiatan membobol suatu program komputer milik orang lain dengan tujuan mengambil atau menggunakan program tersebut secara ilegal. Sedangkan orang yang melakukan cracking ini biasa disebut Cracker. Tanpa kita sadari, hasil cracking yang dilakukan oleh cracker ini membuat sebagian besar pengguna OS di Indonesia menggunakan OS windows versi bajakan. Bagi pengguna komputer di Indonesia tentu sudah tidak asing dengan yang namanya software bajakan, seperti OS Windows versi bajakan.

Software-software komputer pada umumnya berbayar. Jika ingin memiliki dan menggunakannya, pengguna diharuskan untuk membeli kode lisensi dari produk tersebut. Harganya pun bervariasi, dari puluhan hingga jutaan rupiah. Sehingga, faktor mahalnya lisensi tersebut yang menjadikan sebagian besar pengguna OS menginstal Windows tersebut secara ilegal dengan menggunakan crack.

Dikutip dari Kaskus.co.id (29/03), Andreas Diantoro, CEO Microsoft Indonesia berkata dalam suatu pernyataan bahwa 97% pengguna komputer lokal menjalankan OS Windows, tapi sayangnya 86% di antaranya adalah versi bajakan. Jadi dari 5 juta komputer yang terjual di Indonesia pada tahun 2012, hanya 550,000 di antaranya menggunakan lisensi berbayar, sisanya 4.3 juta menggunakan versi bajakan. Ini sangat menyedihkan dan merugikan pihak yang produknya di bajak, seperti Microsoft. “Hanya 11 persen di antaranya pengguna produk original,” begitulah kata Andreas seusai acara seminar ”Hak Kekayaan Intelektual untuk Indonesia yang Lebih Baik” dan beliau juga mengatakan bahwa perusahaannya tidak bisa berbuat banyak terhadap hal ini.

Selain itu, dikutip dari Pontianakpost.co.id (06/04), mengatakan bahwa pada peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2012, Amerika Serikat menerbitkan sebuah dokumen ancaman yang malu-malu dengan judul “Special 301 Report”. Isi dari dokumen tersebut ternyata melabeli Indonesia sebagai negara yang warganya banyak melakukan pelangganaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk industri Amerika Serikat khususnya di bidang software. Hal ini tentu memalukan bagi kita sebagai bangsa Indonesia.

Jika berbicara tentang hukum menggunakan software bajakan, ternyata sudah ada Undang-Undang dan fatwa MUI yang membahas masalah ini. UU ITE pasal 30 ayat 3 tahun 2008  yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan  ratus  juta  rupiah).  Selain  itu,  keputusan  fatwa  MUI  nomor:  1/Munas  VII/MUI/2005 tentang  Perlindungan  Hak  Atas  Kekayaan  Intelektual (HAKI)  yaitu  setiap  bentuk  pelanggaran terhadap HAKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan,  memperbanyak,  menjiplak,  memalsu,membajak  HAKI  milik  orang  lain  secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

Satu hal yang perlu dicatat dari dominasi produk Microsoft yang satu ini adalah masih kurangnya dorongan banyak  pihak untuk mau mencari alternatif  lain. Jika ternyata menggunakan produk perusahaan  terlalu  memberatkan  seperti  harusnya  kita  membeli  lisensi  produk  tersebut,  bukan berarti kita boleh membajaknya atau menggunakan versi bajakan dari produk tersebut. Mengapa kita semua tidak berpikir alternatif yang lain, misalnya menggalakkan penggunaan OSS. Selama ini yang gencar meneriakkan open source hanya terbatas pada kelompok kecil saja, bahkan hanya di kalangan orang-orang yang telah “sadar” akan masalah-masalah dan konsekuensi saat dia menggunakan software bajakan.

Rasanya belum ada satu pun mahasiswa, dosen, komunitas dan berbagai macam organisasi yang serius memikirkan hal ini. Jangan sampai pengguna komputer secara terus-menerus tanpa sadar mengggunakan OS windows yang masih bajakan, alias curian. Seharusnya, sudah waktunya untuk lebih serius memberikan perhatian di bidang ini, daripada setiap hari hanya meributkan hal-hal yang terlalu besar. Kita dan terutama mimin sendiri sebagai mahasiswa mestinya ikut memikirkan solusi untuk mengembangkan dan mengenalkan OSS ini agar umat islam tidak menjadi donatur tetap perusahaan asing karena membeli software secara legal, atau menjadi donatur buat para pembajak(cracker) karena membeli atau menggnakan software bajakan.

Oleh karena itu, untuk pengguna OS, mimin mengajak teman-teman untuk membeli lisensi OS Windows. Jika belum bisa membeli lisensi windows, mari belajar dan terus belajar untuk menggunakan OS yang gratis seperti Linux yang tidak terlalu kalah performanya dibandingkan dengan OS berbayar yang sejenis. Semoga, dengan membeli lisensi windows atau menggunakan OS Linux dapat mengurangi rasa bersalah dan dosa sebab telah menggunakan OS milik orang lain secara ilegal. Sebagai penutup, mimin mau memberikan nasehat bagi penulis dan pembaca, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. al Syu`ara[26]:183) dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya” (HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

[Allahu a’lam]

 

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_operasi https://andhisyarif.wordpress.com/category/undang-undang-ite-tentang-cyber-crime/

https://www.kaskus.co.id/thread/51fbfd661ad719c57600000d/dosa-pengguna-windows-bajakan/ https://rumaysho.com/844-hukum-memakai-barang-bajakan.html https://www.eramuslim.com/kontemporer/hukum-software-bajakan.htm#.WseTXNa-nH4 http://www.pontianakpost.co.id/software-bajakan-dilema-antara-hukum-dan-kebutuhan

Artikel Terkait

4 komentar pada “Dear Pengguna OS, Sadarkah Anda Selama Ini?

    1. Kami dari tim LABKOMMAT jg sdh menyediakan jasa instal ulang windows 10 pro + office 2016 berlisensi gan, tentunya dgn harga terjangkau…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://kalpika.id/bom29-toto/ https://smpn40pekanbaru.sch.id/lib/ https://smpn40pekanbaru.sch.id/wp-content/themes/ https://mtsn1acehbesar.sch.id/themes/ https://koperasiapersi.com/assets/site/ https://www.pascasarjanaikj.ac.id/js/ https://www.pascasarjanaikj.ac.id/css/ https://sdn2landangan.sch.id/bom29toto/ https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/pages/scatter-hitam/ https://sukamaju-lempuingjaya.desa.id/bom29toto/ https://sencanojaya.desa.id/vendor/bom29toto/ https://tarungnews.com/media/bom29toto/ slot thailand https://steitholabulilmi.ac.id/vendor/data-china/ https://kimiasakti.com/public/bom29toto/ http://103.4.165.67/bom29toto/ https://www.ledger-dispatch.com/ http://178.128.20.178/ http://178.128.223.132/ https://tracerstudy.umk.ac.id/vendor/ https://skripsi-pbi.umk.ac.id/assets/raja/ https://skripsi-pbi.umk.ac.id/vendor/888slot/ https://smkyppisby.sch.id/anti-rungkad/ https://skripsi-pbi.umk.ac.id/vendor/pg/ data sgp https://jian.unismuh.ac.id/wp-content/rajatogel/ https://smpnsakra.sch.id/bom29toto/ http://103.253.212.197/file/2021/pompa77/ http://103.253.212.197/file/2021/mas77toto/ https://www.cch.co.th/bom29toto/ https://skripsi-pbi.umk.ac.id/vendor/idn/ http://119.59.116.138/bom29toto/ http://36.66.156.22/data-taiwan/ http://103.253.72.69/hoki188/ http://108.136.205.185/bom29/ https://portal.pasarjaya.co.id/indoxxi/ https://poltekpelsulut.ac.id/vendor/scatter-hitam/ http://103.4.165.67/bom29toto/ https://steitholabulilmi.ac.id/vendor/jpslot/ https://pmb.iainbatanghari.ac.id/portal/gudangtoto/ https://suzukitrada.id/robopragma/ https://suzukitrada.id/rajatogel/ https://suzukitrada.id/bom29toto/ bom29toto https://clickoding.id/data-taiwan/ https://167.172.91.246/ bom29toto https://seputarkedirihosting.com/bran/ https://seputarniaga.com/eskum/ https://seputarkediri.com/mail/ https://sembranimakarya.com/file/ https://www.kuripewholesale.com/