Download Free Software – GNU Octave (alternatif software MATLAB)

Bismillahirrahmanirrahim.
Ada kaidah umum tentang software yang Anda harus ketahui dan pahami, yaitu :

“Mayoritas software di dunia ini adalah tidak bebas (nofree)”
“Mayoritas orang mengira semua software itu bebas (free)”

Selain itu, ada 4 hak pengguna software yang juga harus dipenuhi oleh pengembang software (dan ini hanya dipenuhi oleh pengembang free software saja) yaitu:

0.  Bebas menjalankan software tanpa batas
1.  Bebas mempelajari kode sumber software dan mengubahnya
2.  Bebas mendistribusikan salinan software (bisa dibagikan/diinstalkan/dijual jasa instalasinya ke orang lain)
3.  Bebas mendistribusikan salinan versi perubahan kode sumber software

Sederhananya, Free Software itu memberikan hak pengguna untuk :

Use-Study-Modify-Share-JUAL BELI

Postingan kali ini kami akan berbagi tentang free software untuk komputasi. Ya, GNU Octave adalah software bebas yang bisa digunakan untuk komputasi dan tersedia untuk platform GNU/Linux, Windows dan Mac. Jika Anda sedang/pernah menggunakan software MATLAB, insyaa Allah Anda akan mudah mempelajari GNU Octave. Situs resmi LibreOffice adalah https://www.gnu.org/software/octave/.

Anda dapat mengunduh master file dari GNU Octave ini pada link berikut:

[labkommat-unm.com]Octave-5.1.0 (32 Bit)
[labkommat-unm.com]Octave-5.1.0 (64 Bit)

Berikut adalah tampilan lembar kerja dari GNU Octave:

Lembar kerja dari GNU Octave (dibuka pada GNU/Linux Linux Lite)

Mungkin itu saja, semoga postingan kali ini bermanfaat untuk Anda. Kalau ada yang benar itu datangnya dari Allah subhanahu wa ta’ala, kalau ada salah dalam bahasa dan tulisan ini datangnya dari kami. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan masukan Anda di kolom komentar untuk dibahas bersama atau request topik yang diinginkan untuk kami terbitkan di postingan selanjutnya. Jika dirasa bermanfaat, tolong untuk di bagikan ke teman-teman Anda agar mereka juga bisa mempelajari dan mengetahui informasi pada postingan ini.

Syukron, Jazaakumullahu Khairan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *