Bismillahirrahmanirrahim.
Tulisan ini dibuat to the point untuk mengurangi penggunaan software secara ilegal di Indonesia. Tulisan ini berfokus pada commercial proprietary saja dengan mengontraskannya pada free software. Tulisan ini tidak didedikasikan untuk orang yang tidak mau sadar. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Ahad yang lalu (01/03/2020), penulis mengunjungi salah satu pusat alat-alat elektronik yang ada di Makassar yang bernama MTC, dengan tujuan untuk membeli Printer. Nah, setelah memilih printer mana yang mau dibeli, penulis diajak untuk ke salah satu tempat service untuk mengecek dan mengisi tinta printernya. Namanya Clinic Computer. Tempat ini awalnya terkesan “aneh” karena tingkah beberapa pegawainya yang gaduh saling melucu. Tapi, perhatian saya teralihkan ke gambar yang tertempel di tempat tersebut. (Lamanya pengantarnya hihi)
Tulisannya yaitu DILARANG! KAMI TIDAK MENERIMA INSTALASI SOFTWARE BAJAKAN berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 Pasal 72 ayat 1 sampai 3 tentang Hak Cipta. Apa hubungannya dengan Software?
Analoginya begini, pemirsa. Kita bisa jual beli jika terdapat saling rela di dalamnya. Jika salah satu pihak menyalahinya/melanggarnya, maka pihak lain bisa menuntut. Di dalam dunia software, perjanjian saling rela tersebut disebut lisensi. Kalau Kita menginstal Photoshop, Anda melihat teks EULA (End User License Agreement) yang dikeluarkan oleh pihak pengembang (Adobe) dan Kita diminta menyetujuinya atau membatalkannya. EULA adalah lisensi. Itu adalah perjanjian antara Kita dan pembuat Photoshop. Tentu saja, perjanjian ini telah dilindungi oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan mengenai Hak Cipta. [1]
Selain Photoshop, EULA ini juga terdapat pada software yang dibuat oleh pihak Microsoft (Windows, Ms. Office, Visual Basic, Visual Studio, dsb), MATLAB, SPSS, MAPLE dan MINITAB. Inilah commercial proprietary. Inilah Non Free Software.
Analogi lain, kita bisa makan Palekko Bebek jika kita membelinya. Sama dengan Non Free Software. Kita bisa menggunakan Ms. Office jika sudah membelinya. Ms. Office itu sama seperti Palekko Bebek, barang jualan. Ms. Office juga mendapat hak yang sama (hak dijual, hak dibeli) dengannya. Penggunaan serial number yang ditemukan di internet, atau crack, atau suatu crack khusus yang disebut patch, semua itu ilegal karena menyalahi perjanjian jual belinya. Seperti orang makan Palekko Bebek tidak mau bayar (tambah lagi, terang-terangan mengajak semua orang lakukan hal yang sama). Ini tidak boleh. Sayang kita kekurangan orang yang mengajarkan hal demikian.
Konsekuensinya, ada perjanjian, ada konsekuensi. Perangkat lunak commercial proprietary melarang Kita untuk menginstal satu lisensi Windows di lebih dari satu komputer. Satu CD Windows reguler boleh diinstal di satu komputer saja. Meminjamkan CD Windows reguler untuk dipasang di komputer teman adalah tindakan ingkar janji. Menggunakan satu CD Windows reguler untuk dipasang di 10 komputer sekolah juga tindakan ingkar janji. Mendistribusikan ulang salinan-salinan CD Windows kepada orang lain juga tindakan ingkar janji. Semua itu untuk ringkasnya dalam satu kata saja disebut sebagai penggandaan software secara ilegal. Penggandaan itu istilah untuk menyebut mengambil sesuatu yang tanpa hak, jangan disebut pembajakan. Jadi, kalau kita sudah sepakati perjanjiannya, maka Kita harus mematuhi konsekuensinya. [1]
kesimpulannya, kalau dilarang, yah janganki lakukan. Seorang muslim itu harus menepati janji.
Solusinya ? Yah, belajar Free Software. Ada tempat kursus online, mau gratis atau berbayar bisa juga. Misalnya Teknoplasma milik Ade Malsasa Akbar. Kursusnya via telegram.
Mungkin itu saja yang sempat penulis bagikan terkait pelanggaran lisensi software. Semoga mudah dipahami dan bisa diterapkan. Kunjungi website Ade Malsasa Akbar (ketik: restava atau malsasa di google) atau membaca tulisan-tulisan yang ada di website ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allaah untuk menerapkannya. Kalau ada yang benar itu datangnya dari Allaah ta’ala, kalau ada yang salah itu datangnya dari diri saya pribadi. Mohon saran dan kritik yang membangun dari pembaca, bisa dituliskan di kolom komentar.
Jazaakumullaah Khairan wa Baarakallaah Fiik.
Referensi:
[1] Penjelasan Ringkas Lisensi-Lisensi Perangkat Lunak oleh Ade Malsasa Akbar