Pengguna Software Bukan Kriminal, Tapi Korban

Bismillahirrahmanirrahim.

Ada kaidah umum tentang software yang Anda harus ketahui, yaitu[1] :

“Mayoritas software di dunia ini adalah tidak bebas (nofree)”
“Mayoritas orang mengira semua software itu bebas (free)”

Ada 4 Hak Pengguna software yang juga harus dipenuhi (dan ini hanya dipenuhi oleh free software saja) yaitu:

0.  Bebas menjalankan software tanpa batas
1.  Bebas mempelajari kode sumber software dan mengubahnya
2.  Bebas mendistribusikan salinan software (bisa dibagikan/diinstalkan/dijual jasa        instalasinya ke orang lain)
3.  Bebas mendistribusikan salinan versi perubahan kode sumber software

Sederhananya, Free Software itu memberikan hak pengguna untuk :

Use-Study-Modify-Share-JUAL BELI

Sedangkan nonfree software (software tidak bebas) itu :

  1. Menjadikan anda ketergantungan permanen
  2. Saat instal nonfree software, Anda setujui lisensinya dengan kalimat, “saya tidak akan menolong orang lain selamanya”
  3. Melanggar lisensi = anda melanggar janji yang anda setujui sendiri
  4. Anda dipaksa melanggar janji
  5. Anda dipaksa tidak menolong tetangga/teman dekat
  6. Istilah piracy (pembajakan) itu dusta dari proprietary software(software berpemilik), karena anda bukan kriminal, tapi anda korban penggunaan software tersebut.

Contoh masalah, biasanya saat Laptop anda  terkena malware/virus, lemot, Windows minta aktivasi karena telah expired, atau ingin meng-upgrade Windows (mungkin karena sudah bosan dengan Windows bawaan Laptop), Anda akan membawanya ke tempat service komputer untuk di instal ulang. Biaya yang biasa dikenakan untuk instal ulang Windows + instal software lainnya berkisar andara 30 sampai 100 ribu. Bagi orang awam yang tidak mengetahui cara menginstal ulang Windows pasti rela membayar dengan nominal tersebut untuk menginstal ulang Laptopnya.

Jika tempat service tersebut menyediakan aktivasi Windows, berarti ia telah melakukan “pelanggaran lisensi” (bukan pembajak, sekali lagi, anda bukan kriminal, tapi korban dari nonfree software) terhadap Windows yang ia instal. Karena setelah instal ulang biasanya mereka menggunakan tools tambahan / crack untuk mengaktivasi secara offline Windows. Hasilnya, Windows di Laptop Anda telah terpasang Product Key hasil crack yang bisa digunakan secara permanen tanpa membeli lisensi. Melakukan “pelanggaran lisensi” seperti itu adalah tindakan yang salah dan ilegal, yang membuat pemilik laptop tersebut menggunakan OS Windows secara ilegal.

Sebagai pengguna software yang bijak, untuk menggunakan nonfree software lainnya tentu harus membeli lisensi untuk mengaktivasinya. Jika Anda tidak mau/tidak bisa membeli lisensi dari nonfree software tersebut, Anda bisa menggunakan beberapa alternatif software berikut untuk di instal di Laptop Anda [2], seperti  :

  • Microsoft Windows diganti dengan GNU/Linux (distronya antara lain: Ubuntu, Linux Lite, Linux Mint, dan distro GNU/Linux lainnya)
  • Microsoft Office diganti dengan LibreOffice
  • SPSS diganti dengan RStudio atau PSPP
  • Adobe Photoshop diganti dengan GIMP
  • Adobe Flash diganti dengan Synfig Studio
  • Corel Draw diganti dengan InkScape
  • MATLAB diganti dengan GNU Octave atau Scilab+Xcos
  • Maple18 diganti dengan Scilab atau Maxima
  • Nitro PDF diganti dengan Sumatra PDF
  • Internet Download Manager (IDM) diganti dengan EagleGet atau Uget atau PDM (Persepolis Download Manager)
  • Adobe After Effect, Movie Maker diganti dengan Kdenlive
  • GOM Player diganti dengan VLC atau KMPlayer
  • WinRar diganti dengan 7Zip
  • Visual Basic (VB) diganti dengan Gambas3 atau Qt Framework
  • Chrome diganti dengan Mozilla Firefox (tapi yang free hanya kode sumbernya)
  • Sublime diganti dengan Geany atau Bracket atau VSCodium

Mungkin itu saja, semoga postingan kali ini bermanfaat untuk Anda. Kalau ada yang benar itu datangnya dari Allah subhanahu wa ta’ala, kalau ada salah dalam bahasa dan tulisan ini datangnya dari kami. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan masukan Anda di kolom komentar untuk dibahas bersama atau request topik yang diinginkan untuk kami terbitkan di postingan selanjutnya. Jika dirasa bermanfaat, tolong untuk di bagikan ke teman-teman Anda agar mereka juga bisa mempelajari dan mengetahui informasi pada postingan ini.

Syukron, Jazaakumullahu Khairan.

sumber referensi:
[1] https://restava.wordpress.com/2018/10/10/membedakan-free-software-dari-nonfree-software/ oleh Ade Malsasa Akbar
[2] https://notabug.org/mignu/plb/wiki/Daftar+Perangkat+Lunak+Bebas+dan+Tidak+Bebas oleh Ade Malsasa Akbar

Artikel Terkait

Satu komentar pada “Pengguna Software Bukan Kriminal, Tapi Korban

  1. I see you don’t monetize labkommat-unm.com, don’t waste
    your traffic, you can earn extra cash every month with new monetization method.
    This is the best adsense alternative for any type of website (they approve all
    websites), for more details simply search in gooogle: murgrabia’s tools

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *