Meminimalisir “Pelanggaran Lisensi” Pada Windows

Bismillahirrahmanirrahim.

Sebelum membaca postingan ini, kami sarankan kepada pembaca untuk mengganti istilah “software bajakan” dengan sebutan “software yang digandakan”, dan “tindakan pembajakan software” dengan sebutan “penggandaan software”. Bila penggandaan itu merupakan pelanggaran lisensi dari software tersebut, maka melanggar lisensi itu adalah perbuatan salah dan sebutannya “pelanggaran lisensi” bukan “pembajakan”.

Selain itu, ada kaidah umum tentang software yang harus kalian ketahui, yaitu :
“Mayoritas software di dunia ini adalah tidak bebas (nofree)”
“Mayoritas orang mengira semua software itu bebas (free)”

Beberapa hal yang biasa didapat saat menginstal ulang Windows di tempat service komputer adalah Windows nya teraktivasi atau tidak. Yang dimaksud instal ulang disini adalah menghapus Windows yang lama lalu menginstal dengan Windows yang baru. Jika tempat servicenya mengaktivasi Windows nya, berarti ia telah melakukan “pelanggaran lisensi” dari OS Windows tersebut. Melakukan “pelanggaran lisensi” adalah tindakan yang salah dan ilegal, dan membuat pemilik laptop tersebut menggunakan OS Windows yang ilegal.

Seperti yang telah dibahas pada dua artikel sebelumnya (https://www.labkommat-unm.com/dear-pengguna-os-sadarkah-anda-selama-ini/ dan https://www.labkommat-unm.com/realita-windows-dan-fakta-linux/), OS yang paling banyak “pelanggaran lisensinya” adalah OS Windows.  Lalu, pada umumnya software seperti Microsoft Office, Corel Draw, SPSS, Visual Basic, IDM, dan nonfree software lainnya yang digunakan masyarakat di Windows mereka juga merupakan versi “software yang digandakan”.

Untuk itu, bagi kalian yang memiliki Windows yang telah teraktivasi saat diinstal ulang, kami memberikan dua saran yaitu membeli lisensi windows di situs resminya atau beralih menggunakan GNU/Linux. Namun, jika kalian masih kesulitan atau bahkan enggan memilih salah satu saran kami tadi, maka masih ada alternatif lain yaitu dengan menghapus Product Key windows pada laptop kalian dengan cara berikut :
1. Buka cmd (run as administrator)
2. Ketikkan slmgr.vbs /upk
3. Jika muncul pesan “Uninstalled product key successfully” berarti kalian telah berhasil menghapus lisensi dari windows (meski ada beberapa fitur yang bakalan tidak aktif).

Langkah-langkah diatas merupakan alternatif agar terhindar dari “pelanggaran lisensi” untuk Windows di laptop kalian. Karena, setelah melakukan cara diatas, kalian akan tetap diminta untuk aktivasi Windows. Namun, beberapa pengalaman dari teman-teman kami yang menggunakan windows tanpa aktivasi, tetap bisa mengoperasikan Windows di laptopnya. Langkah diatas hanya berlaku untuk Windows, untuk nonfree software lainnya harus membeli lisensi untuk menggunakannya secara legal. Untuk nonfree software sendiri, kalian bisa menggunakan beberapa software alternatif berikut untuk di instal pada laptop kalian:

Microsoft Office -> LibreOffice atau WPS
SPSS -> RStudio
Photoshop -> GIMP
Corel Draw -> InkScape
MATLAB -> Octave
Internet Download Manager -> EagleGet

Semoga tulisan ini bermanfaat dan yang paling penting sekarang adalah memperbanyak bacaan tentang free software dan nonfree software dan agar bisa menyampaikannya kepada teman-teman kalian yang belum mengetahui tentang penggunaan “software yang digandakan”. Kalau ada yang benar itu datangnya dari Allah, kalau ada salah dalam bahasa dan tulisan ini datangnya dari kami.

Jika ingin mempelajari lebih banyak tentang software, kami rekomendasikan untuk mengunjungi situs berikut:  restava.wordpress.com

Syukron jazaakumullaahu khairan.

Artikel Terkait

3 komentar pada “Meminimalisir “Pelanggaran Lisensi” Pada Windows

  1. MasyaAllah….
    Bgmn jika pakai lisensi sebagian, terus sebagian lg tdk alias nggak pure ori?
    Mungkin bisa infokan jg link download aplikasinya dan berikan gambar agar lebih menarik.
    Thks

    1. Syukron atas komentarnya dan pertanyaan yang bagus, jika anda menggunakan software sebagian berlisensi legal dan sebagiannya tidak original itu sudah langkah yang bagus, karena anda telah berusaha untuk menggunakan software sebagaimana mestinya. Untuk selanjutnya anda bisa mempelajari atau mencari alternatif free software untuk software yang tidak original pada laptop anda yang saangat banyak. dan insyaa Allah masukan anda tentang “Mungkin bisa infokan jg link download aplikasinya dan berikan gambar agar lebih menarik.” kami akan tuliskan setelah kami kumpulkan dari beberapa sumber terpercaya. Kami sarankan juga anda membaca tulisan Ade Malsasa Akbar di malsasa.wordpress.com dan restava.wordpress.com ,
      Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *